kotabontang.net - Kriteria Kelulusan Siswa Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015.Para pelajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang sudah menyelesaikan masa pendidikannya akan segera memasuki masa kelulusan.
Ada sejumlah persyarakatn yang harus dipenuhi pelajar jika ingin mendapatkan ijazah atau sertifikat kelulusan. Apa kriteria kelulusan peserta didik?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, tentang kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Nsional dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, disebutkan dalam pasal 2 Bab II, setidaknya ada 4 kriteria.
Peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kopetensi lulusan dalam ujian nasional dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus Ujian S/M/PK.
Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M tersebut ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membaca Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 atau klik http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/3929.