kotabontang.net - Setelah menggelar pertemuan intensif, akhirnya Dishubbudpar Pemkab PPU mematok penurunan tarif angkutan laut sebesar Rp 1.000. Penumpang speedboat PPU-Balikpapan kini hanya membayar Rp 17.000 per untuk satu kali perjalanan.
Sedangkan penumpang kapal klotok hanya dikenai ongkos Rp 9.000 per orang satu kali jalan. Tapi kalau membawa motor, penumpang kapal klotok harus merogoh kocek Rp 34.000 per orang plus motornya.
“Penurunan tarif ini hasil pembicaraan Kabid Perhubungan Darat, Buhadi dan Kabid Perhubungan Laut Budi Sardjono tentang penurunan tarif angkutan menyesuaikan penurunan BBM,” kata Kasi Perhubungan Laut, Musakar Mulyadi, Kamis (29/1/2015).
Sebelumnya, Dishubbudpar PPU juga telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkutan laut. “Mereka secara umum sepakat saja adanya penurunan tarif karena harga BBM juga sudah turun. Harga yang ditentukan juga sudah sesuai dengan imbauan Menhub RI, yakni minimal turun 5 persen,” kata Musa.