kotabontang.net - Tujuh kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) masih tersedia di Balikpapan. Para investor bisa mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran sampai tanggal 23 Februari 2015.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarifudin usai acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Swiss Belhotel Balcony Jl Jend Sudirman Balikpapan, Selasa (27/1/2015) pukul 13.30 Wita. Masih ada beberapa saluran frekuensi yang belum terisi di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Timur. Ada tiga wilayah yang sudah mendapat izin penyelenggaraan penyiaran yaitu Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong.
Banyaknya permintaan para pengusaha di bidang penyiaran pertelevisian membuat perubahan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF. Kaltim memilki beberapa wilayah layanan frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus televisi analog pada pita UHF. Hal ini terjadi disebabkan kurangnya minat investor untuk menggunakan Amplitude Modulation (AM) dan banyaknya pengguna Frequency Modulation (FM). Izin baru untuk penyiaran radio pada jalur FM ditutup.
Wilayah penerimaan stasiun radio di Provinsi Kaltim di antaranya: Samarinda, Balikpapan, Tanjung Redeb, Bontang, Tenggarong, Sendawar, Sangatta, dan Tanah Grogot. Dari beberapa wilayah penerimaan stasiun radio di Provinsi Kaltim dipecah menjadi beberapa saluran frekuensi. Untuk wilayah Samarinda terdapat 16 saluran dan telah terisi sembilan. Peluang usaha yang bisa menggunakan saluran yang terdapat di Samarinda masih tersisa tujuh. Namun diakui Sarifudin, dari tujuh peluang usaha yang sudah ada sepuluh pengajuan proposal untuk izin pemakaian kanal frekuensi. “ Dari sepuluh permohonan izin penyenggaraan penyiaran dipilih tujuh nantinya melalui hasil evaluasi KPID,” ungkap Sarifudin.
Wilayah layanan Balikpapan memiliki 14 saluran dan tersisa tujuh saluran yang belum terisi. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah mendapat izin penyelenggaraan penyiaran di antaranya PT Trans TV Balikpapan (Trans TV Balikpapan), PT Balikpapan Televisi, PT Cipta Televisi Borneo Nusantara (RTV), PT RCTI, PT SCTV. PT Metro Kaltim, dan PT Indosiar Balikpapan Televisi. Wilayah layanan Tenggarong ada dua saluran yaitu pada nomor kanal 29 dan 35 di mana kedua saluran tersebut sudah terisi.
Wilayah lain di Kalimantan Timur selain di tiga wilayah yaitu Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong masih belum ada pemohon yang mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran. Menurut Sarifudin kurangnya minat investor dan infrastruktur yang kurang memadai menjadi kendala dalam penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian sudah tersedia kanal frekuensi di wilayah tersebut. (*)
Ketersedian di Kaltim:
- Tanjung Redeb: tujuh kanal frekuensi: 50,52, 54, 56, 58, 60, 62
- Bontang: enam saluran: 22, 24, 26, 28, 30, 34
- Sendawar: enam saluran: 36,38, 42, 44, 46, 48
- Sangatta: lima saluran: 38,40, 44, 46, 48
- Tanah Grogot: enam saluran: 36,38,42, 44, 46, 48.
Catatan:
1. Pengajuan penyelenggaraan penyiaran dibuka tanggal 9 Desember 2014 - 25 Februari 2015
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara, setiap izin yang sudah berlaku nantinya harus ada perpanjangan izin setiap lima tahun sekali untuk radio dan sepuluh tahun untuk televisi.
Sumber: KPID Kaltim (*)