kotabontang.net - SELAMAT siang Admin, saya mau tanya ni. Saya punya motor tapi pajaknya telat 2 minggu karena saya lupa tanggal terakhir dan berapa perhitungan dendanya? Terima kasih +628125822xxx
Denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya.
Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.