-->

Thursday, 21 May 2015

Status Pantai Marina PT Badak Bikin Bingung

wisata bontang
kotabontang.net - Minimnya pilihan tempat rekreasi membuat masyarakat Bontang kebingungan untuk weekend. Karena sudah bosan di kota, akhirnya sebagian masyarakat memilih Pantai Marina di kawasan Badak LNG untuk menghabiskan waktu akhir pekan. Sayangnya, status pantai tersebut justru bikin bingung masyarakat.

“Sebenarnya masyarakat hanya meminta kejelasan, apakah Pantai Marina itu dibuka untuk umum atau memang dilarang. Kalau memang dilarang, jangan boleh ada aktivitas di sana. Tapi yang terjadi, aturannya berbeda-beda,” kata salah seorang pengunjung bernama Iskandar, Minggu (17/5) kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasubag Pemberitaan Pemkot Bontang itu mengatakan, ada perbedaan versi soal status Pantai Marina, antara sekuriti Badak LNG dengan manajemen setempat. Makanya, hal itu membuat bingung masyarakat. Apalagi, sudah banyak kabar beredar jika Pantai Marina terbuka untuk umum.

“Saya sempat ditanyai sekuriti bernama Ilham. Dia (Ilham, Red.) mengatakan jika Pantai Marina dibuka untuk umum, tetapi tetap ada aturan yang harus ditaati seperti ada karyawan Badak yang bertanggung jawab atas kunjungannya tersebut. Kalau masyarakat umum mau masuk ke Pantai Marina harus ada pihak karyawan Badak LNG yang bertanggung jawab dan tetap harus melalui prosedur seperti pencatatan nomor kendaraan roda hingga diberikan tanda kartu tamu visitor,” katanya.

Namun, saat dia berkomunikasi dengan salah seorang Humas Badak LNG, katanya Pantai Marina dilarang. “Tadi (kemarin, Red.) SMS sama Pak Burhan (dari Humas Badak LNG, Red.), katanya karena masuk zone II, tidak boleh ada aktivitas yang boleh dilaksanakan di Pantai Marina kecuali ada izin perusahaan. Jelas ini betentangan dengan pernyataan sekuriti penjagaan yang katanya bisa masuk sepanjang ada rekomendasi dari karyawan Badak LNG,” keluhnya.

Sempat terjadi cekcok, Iskandar dan keluarganya pun akhirnya bisa masuk. Sembari iseng, dia juga berbincang dengan beberapa orang yang sama-sama berlibur di Pantai Marina. “Ternyata, saat saya sampai di Pantai Marina, sudah banyak orang. Beberapa saya tanya. Jawabnya, mereka bisa masuk karena ada orang dalam, mulai dari keluarga hingga teman,” katanya.

Dia pun meminta kejelasan soal status Pantai Marina. “Minta kejelasan, apakah Pantai Marina dibuka untuk umum atau dilarang. Intinya perlu ada kejelasan. Kalau memang dilarang, jangan setengah-setengah. Masa nanti ada aturan dilarang, tapi karyawan dalam (yang tinggal di area Badak LNG, Red.) malah bebas liburan ke sana. Lalu, bagaimana jika masyarakat Bontang yang tinggal di luar perusahaan hendak berlibur dan tidak punya keluarga atau teman di lingkungan Badak LNG,” tanyanya.

Beberapa waktu lalu, ketua komisi II DPRD Bontang, Ubayya Bengawan sempat mendesak agar Pantai Marina dibuka untuk umum. Sebab, permintaan itu sudah banyak disampaikan masyarakat kepadanya. 

Ubayya mengatakan, sarana wisata di Bontang memang masih sangat minim saat ini. Itu sebabnya, besar harapan masyarakat agar pantai yang kini ditutup untuk masyarakat umum tersebut bisa kembali dibuka.

Di sisi lain, dia menyadari bahwa kebijakan tersebut diambil perusahaan dengan alasan keamanan. Akan tetapi, Ubayya mengatakan bahwa bisa ditempuh langkah lain agar Pantai Marina tetap dapat digunakan masyarakat, yakni dengan memperketat pengamanan. Dia berharap agar setidaknya pantai tersebut bisa dibuka, minimal dua hari dalam seminggu, yakni pada saat akhir pekan.

Selain itu, Ubayya juga menerima laporan bahwa ada diskriminasi dalam hal penggunaan objek wisata tersebut, yakni yang diperbolehkan masuk ke lokasi wisata hanya kalangan tertentu saja. Yakni, khusus bagi keluarga manajemen atau pun perusahaan saja.

“Saya juga menerima laporan kalau ada yang diperbolehkan masuk (pantai Marina, Red.), ada yang tidak. Seharusnya tidak boleh seperti itu, tidak boleh ada diskriminasi, kalau memang tertutup bagi masyarakat umum ya tutup sekalian. Namun sekali lagi kami dan masyarakat berharap agar pantai Marina itu bisa kembali dibuka untuk masyarakat,” tegas politisi Demokrat itu.

Dikonfirmasi terpisah, Senior Manager Corporate Communication Badak LNG, Feri Sulistyo Nugroho mengatakan, untuk masuk ke Pantai Marina harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, bahaya menanti siapapun yang hendak ke sana. Bahkan, karyawan Badak LNG pun juga sudah tidak leluasa lagi berkunjung ke sana.

“Kami dari internal Badak LNG juga tidak leluasa seperti dulu. Karena ada beberapa hal di sana. Salah satunya ada buaya, jadi di sana sudah diberi papan pengumuman karena beberapa kali ditemukan buaya. Sehingga, keluarga karyawan yang tinggal di kawasan Badak LNG, kalau ke sana harus izin sekuriti. Izin itu pun belum tentu dikasih,” katanya.

Dijelaskan, Pantai Marina merupakan kawasan berisiko tinggi. Selain buaya, akses menunju ke sana pun harus melewati flare (obor). “Kalau apinya besar, itu bisa menimbulkan panas yang menyebabkan radiasi berbahaya bagi yang melintas. Itu sudah dihitung oleh safety engineer kami. Dulu sempat di daerah itu (flare, Red.) ada tempat foto untuk anak-anak. Karena berbahaya makanya dibuat larangan dan tempat foto-fotonya digeser ke tempat aman. Bahkan petugas sekuriti yang ada di sana pun digeser tempat jaganya,” jelasnya.

Makanya, jika sampai pabrik mengalami abnormal, satu-satunya akses darat hanya melewati jalanan yang dekat dengan flare. Jika tidak memungkinkan, tentunya harus lewat laut. “Akses menuju Pantai Marina memang masuk kategori high risk (risiko tinggi). Aksesnya hanya lewat laut atau jalan dekat flare. Kalau ada emergency, satu-satunya jalan harus lewat laut. Sementara, di sekitar pantai tidak sedikit buaya yang berkeliaran. Makanya high risk,” jelasnya.

Feri menjelaskan, di Badak LNG ada tiga zona. Yakni zone I, zone II, buffer zone, dan zone III. “Zone I itu pabrik. Kalau masuk ke sana harus pakai alat pelindung yang komplit, harus mengerti bahayanya di kilang. Sehingga kalau masuk ke sana harus izin khusus. Dan, kami selalu meminjamkan safety,” katanya.

Kemudian, kata dia, zone II adalah plant support facility atau fasilitas untuk membangun operasional Badak LNG. “Jadi zone II berisi perkantoran, maintenance, marine, dan tenaga teknis. Di sana ada beberapa tugboat dan patrol boat yang langsung bergerak kalau ada kejadian seperti terorisme. Tapi yang jelas buaya beberapa kali ditemukan. Internal Badak LNG juga harus izin sekuriti. Takut ada apa-apa,” katanya.

Selanjutnya adalah buffer zone, yakni daerah penyangga. Biasanya, kata dia, arean tersebut tidak dibangun. “Makanya ada yang namanya hutan kota, danau, dan lainnya. Tujuannya untuk keseimbangan ekologi, untuk paru-paru juga. Sehingga kalau pabrik tidak normal, tidak berdampak pada penghuni. Kemudian, zone III adalah tempat tinggal,” jelasnya.

Lalu, Pantai Marina berada di zona mana" Feri menyebut di zone III kawasan terbatas. Untuk menggelar kegiatan di sana juga tidak sembarangan. Harus ada karyawan Badak LNG yang bertanggung jawab. Karena, nantinya pengunjung akan didata satu per satu, untuk mengantisipasi jika seandainya ada emergency.

“Intinya demi keselamatan. Karena ada beberapa faktor, mulai dari buaya, hingga kawasan itu high risk, baik akses maupun lokasinya. Apalagi ada juga tugboat dan patrol boat,” jelasnya.

Dia pun berharap agar masyarakat mengerti dengan kondisi tersebut. Menurutnya, aturan yang diberlakukan demi keselamatan pengunjung.

Previous
Next Post »